BK- Anggota DPR Terlibat Politik Uang, Pidanakan Saja
14-04-2014 /
Badan Kehormatan - BK DPR RI mengimbau kepada masyarakat yang menemukan keterlibatan anggota DPR atau caleg inkumben dalam politik uang agar dilaporkan kepada aparat berwenang Bawaslu atau Kepolisian. Sebagai penjaga kehormatan anggota dewan BK dalam posisi mendorong kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Politik uang dalam pemilu sudah masuk ranah pidana, jadi kalau ada anggota DPR terlibat segera laporkan saja. BK akan mengawal dan menyesuaikan karena pelanggaran pidana otomatis adalah pelanggaran etik," kata anggota BK Ali Maschan Moesa di Jakarta, Senin (14/4/13).
Menurutnya larangan politik uang tegas diatur dalam UU no.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dikuatkan dengan peraturan KPU no.15 tahun 2013. Sanksi bagi pelaku adalah kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.
Politisi PKB ini menyatakan apabila ada warga masyarakat ingin menyampaikan laporan langsung kepada BK, ia menyatakan siap menerima. "Silahkan saja sampaikan laporan kepada Sekretariat BK, tentu sebaiknya diperkuat dengan bukti-bukti," ujarnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini BK akan berkoordinasi dengan kepolisian dan mengambil langkah berdasarkan perkembangan kasus. Sesuai dengan Tata Tertib apabila pelaku telah ditetapkan sebagai terdakwa maka BK segera melaporkan kepada rapat paripurna untuk segera memutuskan sanksi pemberhentian sementara.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menyampaikan temuan dugaan keterlibatan 20 calon inkumben dalam aksi politik uang. Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso seluruh data telah diserahkan kepada KPK. (iky), foto : andri/parle/hr.